Angka perceraian yang terdata di Pengadilan Agama Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Bagian Hubungan Masyarakat PA Kabupaten Blitar Nurul Huda, mengemukakan, jumlah kasus perceraian tahun 2010 mencapai 3.500 kasus, dengan perkiraan dalam satu bulan masuk sekitar 290 kasus.
"Tetapi, untuk 2011 ini sudah mulai ada peningkatan jumlah kasus yang masuk. Untuk per Januari dan masuk ke Februari ini saja hampir masuk 617 kasus," katanya mengungkapkan.
Ia mengatakan, banyak faktor yang menjadi alasan dari kasus perceraian yang masuk ke PA Kabupaten Blitar. Alasan yang paling tinggi karena masalah ekonomi, kemudian disusul perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Dari beberapa berkas yang masuk itu, banyak yang dari keluarga mereka yang menjadi TKI. Kami tidak tahu persis penyebab dari keluarga itu untuk cerai, tetapi rata - rata alasan yang diajukan karena masalah ekonomi maupun perselingkuhan," ujarnya.
Walaupun banyak berkas yang diajukan ke PA, Nurul mengatakan masih melakukan mediasi di antara pihak suami dan istri. Mediasi itu dilakukan dengan harapan rencana perceraian itu dibatalkan. Namun, pihaknya juga tidak dapat berbuat banyak jika keduanya sudah bersikukuh untuk cerai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar