Minggu, 15 Maret 2009

Menghina Islam Bukan Pelanggaran Hukum di Belanda !




Demikian Vonis Mahkamah Agung Belanda

Penghinaan terhadap Islam, bukan berarti juga sekaligus penghinaan pada kaum muslimin. Demikian pendapat lembaga pengadilan tertinggi Belanda. Selasa lalu, Mahkamah Agung Belanda memvonis bebas seorang pria, yang menamakan Islam suatu 'tumor'. Vonis MA Belanda ini akan berdampak pada proses pengadilan Geert Wilders.

"Hentikan tumor yang bernama Islam ini", tulis M.B. pada suatu poster yang ia tempelkan di jendela rumahnya di Valkenswaard, pada tahun 2004. Setahun kemudian, ia mendapat hukuman percobaan, dua pekan penjara.

Vonis Pengadilan Tinggi
Karena menamakan Islam tumor, dengan demikian M.B. menyatakan hal ini berkaitan dengan sesuatu yang harus segera diberantas. "Dengan begitu ia menghina Islam, dan kaum muslimin", demikian vonis Pengadilan Tinggi, pada tahun 2005.

Vonis tersebut kini masuk keranjang sampah. Kini MA Belanda memutuskan, menghina agama bukan suatu pelanggaran hukum. Juga bukan penghinaan, bila dilakukan sedemikian rupa, sehingga melukai perasaan keagamaan penganut agama tersebut.

Bahwa poster M.B. menyinggung perasaan sekelompok warga muslimin, tidak berarti juga menyinggung warga muslim secara keseluruhan, kata MA Belanda. Menurut MA Belanda, tentu saja pernyataan tersebut mengacu pada suatu kelompok masyarakat tertentu. Yang menganut agama berbeda dari beberapa kelompok masyarakat lainnya.

Pengadilan Geert Wilders
Jelas, vonis ini akan mempengaruhi proses pengadilan politikus anti-Islam, Geert Wilders, yang akan digelar di Amsterdam. Geert Wilders, yang kini jadi terkenal di seluruh dunia, akan diadili sehubungan dengan berbagai pernyataannya mengenai Islam dan kaum muslimin.

Menurut Kejaksaan Amsterdam, Geert Wilders mendiskriminasi semua kaum muslimin, karena menyamakan ajaran Islam dengan Nazisme, dan Al Qur'an dengan Mein Kampf, tulisan Adolf Hitler. Pihak kejaksaan menilai, dari berbagai pernyataan terbuka Geert Wilders, tampak jelas bahwa yang ia maksud para pemeluk agama Islam.

Yurisprudensi
Dengan terbitnya vonis MA Belanda ini, nanti pengadilan di Amsterdam harus bisa membuktikan bahwa semua pernyataan Geert Wilders memang benar-benar mengacu pada pemeluk agama Islam secara keseluruhan.

Atas dasar vonis MA Belanda ini, masih belum bisa dipastikan bagaimana kelanjutan proses pengadilan Geert Wilders nanti. Penghinaan pada sekelompok orang, hanya merupakan salahsatu butir tuduhan. Anggota parlemen Belanda ini juga didakwa menyebar kebencian dan melakukan diskriminasi. Sedang proses pengadilan M.B. hanya menyangkut penghinaan sekelompok orang, atas dasar agama, atau kepercayaan mereka.

Kapan persisnya sidang pengadilan Geert Wilders berlangsung, masih belum diketahui.

http://www.muslimdaily.net/2009/03/13/gila!!!++di+belanda+menghina+islam+bukan+pelanggaran+hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar