Senin, 12 April 2010

Menikah Dibawah Umur Mengakibatkan Kematian !


Hal tersebut terjadi pada Ilham Mahdi al-Assi, gadis belia asal Yaman berusia 13 tahun yang dipaksa menikah dan akhirnya meninggal 5 hari setelah pernikahannya akibat pecahnya organ seksual si gadis.

Berikut ulasannya yang saya kutip dari detikhealth.com

Perempuan yang belum cukup umur disarankan jangan menikah dulu karena organ-organ reproduksinya belum kuat untuk berhubungan intim atau melahirkan. Gara-gara menikah di bawah umur, organ seks dan pembuluh darah seorang gadis belia pecah yang berujung pada kematian.

Gadis belia asal Yaman berusia 13 tahun dipaksa menikah. Setelah hari kelima pernikahan, dia mengalami pendarahan hebat karena pecahnya organ seks dan pembuluh darah setelah melakukan hubungan seksual.

Shaqaeq Arab Forum for Human Rights menyatakan Ilham Mahdi al-Assi si gadis belia, meninggal pada hari Jumat di rumah sakit al-Thawra, di provinsi Hajja Yaman. Gadis belia ini menikah pada hari Senin dalam sebuah tradisi yang dikenal dengan ‘pernikahan swap’, dimana saudara laki-laki pengantin wanita juga menikah dengan adik pengantin pria.

“Ilham meninggal sebagai korban dari penyalahgunaan kehidupan anak-anak di Yaman,” kata organisasi non-pemerintah.

Kematiannya adalah contoh nyata dari hasil pertentangan larangan pernikahan anak di Yaman, yang mengarah ke ‘pembunuhan anak perempuan’. Seperti halnya negara-negara berkembang lainnya, pernikahan gadis-gadis muda tersebar luas di Yaman yang memiliki struktur suku yang kuat. Kematian seorang gadis 12 tahun saat melahirkan pada bulan September lalu menggambarkan negara itu sebagai ‘pengantin kematian’.

Dan banyak dari mereka yang menikah bahkan sebelum masa pubertas, Kontroversi memuncak di Yaman baru-baru ini, setelah undang-undang melarang pernikahan anak di negara miskin melalui penetapan usia minimal 17 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. Ribuan perempuan konservatif berdemonstrasi di luar parlemen bulan lalu menentang aturan baru itu. Hanya sebagian kecil perempuan yang mendukung hukum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar