Semakin maraknya dunia maya atau online sekarang ini bayak sekali modus yang bermunculan, seperti sekarang ini, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil membongkar kedok kejahatan dalam dunia maya yaitu perdagangan wanita atau pekerja sex komersial secara online. terbongkarnya kedok pelacuran online itu dilakukan dengan cara berpura pura berminat mendapat layanan dari pelacuran online tersebut.
Akhirnya usaha tersebut tidak sia - sia, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil menangkap Albert Timothius selaku tersangka gembong pelacuran online di dunia maya. Albert dijerat pasal KUHP pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara karena terbukti memasarkan wanita secara online.
Menurut AKBP Winston Tommy Watuliu, Albert merupakan pengelola situs pelacuran online yang melayani wanita panggilan dengan nama domain www.wanita18.com. namun beakangan ini nama domain itu terus berubah dan mulai tak bisa diakses lagi.
berdasarkan pengakuan tersangka ternyata bisnis pelacuran online itu sudah berjalan sekitar 1-2 tahun, mereka yang di pekerjakan sebagai wanita panggilan dalam pelacuran online diperoleh dengan cara chating. untuk sekali layanan dari wanita panggilan Albert mematok harga bekisar dari 800ribu - 1,2 juta rupiah. tentunya dengan pembagian hasil yang telah diatur yaitu Albert mendapatkan 500ribu dan sisanya buat sang wania panggilan.
kejahatan dengan menggunakan komputer ini (pelacuran online) memajang wanita 18 tahun ke atas lewat situsnya, penyelidikan tergolong terhambat di karenakan identitass tersangka yang di daftarkan dalam situs itu telah di palsukan. juga tersangka sangat berhati hati dalam melakukan transaksi dengan pelanggan pelacuran online. Tidak sembarang orang yang dapat memesan wanita panggilan di situs tersebut.
Akhirnya usaha tersebut tidak sia - sia, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil menangkap Albert Timothius selaku tersangka gembong pelacuran online di dunia maya. Albert dijerat pasal KUHP pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara karena terbukti memasarkan wanita secara online.
Menurut AKBP Winston Tommy Watuliu, Albert merupakan pengelola situs pelacuran online yang melayani wanita panggilan dengan nama domain www.wanita18.com. namun beakangan ini nama domain itu terus berubah dan mulai tak bisa diakses lagi.
berdasarkan pengakuan tersangka ternyata bisnis pelacuran online itu sudah berjalan sekitar 1-2 tahun, mereka yang di pekerjakan sebagai wanita panggilan dalam pelacuran online diperoleh dengan cara chating. untuk sekali layanan dari wanita panggilan Albert mematok harga bekisar dari 800ribu - 1,2 juta rupiah. tentunya dengan pembagian hasil yang telah diatur yaitu Albert mendapatkan 500ribu dan sisanya buat sang wania panggilan.
kejahatan dengan menggunakan komputer ini (pelacuran online) memajang wanita 18 tahun ke atas lewat situsnya, penyelidikan tergolong terhambat di karenakan identitass tersangka yang di daftarkan dalam situs itu telah di palsukan. juga tersangka sangat berhati hati dalam melakukan transaksi dengan pelanggan pelacuran online. Tidak sembarang orang yang dapat memesan wanita panggilan di situs tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar