Gara-gara memaksa PRT TKI untuk melakukan seks oral, seorang anggota Kepolisian Singapura dihukum penjara 18 bulan. Pemaksaan itu ia lakukan sepekan setelah si PRT mulai bekerja untuknya.
Pengadilan Singapura memutuskan Ahmad Dapon bersalah dan harus dibui selama 18 bulan. Ia bisa bebas jika membayar jaminan sebesar 10 ribu dolar Singapura atau Rp 70,2 juta. Straits Times, melaporkan permintaan naik bandingnya ditolak.
Kasus tersebut mulai disidangkan sejak April 2007 lalu, sebulan setelah si PRT ditemukan sedang menangis tak jauh dari kediaman Dapon. Ia ingin melarikan diri dari sang majikan dan mencari bantuan.
Pembela Dapon mengatakan si PRT yang tak disebut namanya itu sukarela memberikan seks oral. Namun Hakim Hamidah Ibrahim tak menemukan bukti mengenai dugaan itu. Dapon pun cukup beruntung, ia bisa saja dijebloskan ke penjaara dengan hukuman maksimum 10 tahun.
Pengadilan Singapura memutuskan Ahmad Dapon bersalah dan harus dibui selama 18 bulan. Ia bisa bebas jika membayar jaminan sebesar 10 ribu dolar Singapura atau Rp 70,2 juta. Straits Times, melaporkan permintaan naik bandingnya ditolak.
Kasus tersebut mulai disidangkan sejak April 2007 lalu, sebulan setelah si PRT ditemukan sedang menangis tak jauh dari kediaman Dapon. Ia ingin melarikan diri dari sang majikan dan mencari bantuan.
Pembela Dapon mengatakan si PRT yang tak disebut namanya itu sukarela memberikan seks oral. Namun Hakim Hamidah Ibrahim tak menemukan bukti mengenai dugaan itu. Dapon pun cukup beruntung, ia bisa saja dijebloskan ke penjaara dengan hukuman maksimum 10 tahun.
http://inilah.com/berita/politik/2009/09/07/152609/duh-tki-dipaksa-seks-oral-polisi-singapura/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar