Kamis, 05 Maret 2009

Beredar Foto Bugil Siswi SMP !

Image

Beberapa hari belakangan, di kalangan pelajar SMP di metropolis gempar dengan beredarnya foto bugil seorang siswi. Foto syur siswi yang berpose sebatas perut tersebut dengan cepat menyebar dari handphone ke handphone (Hp). Tak hanya itu, peredarannya pun mulai menyebar ke masyarakat umum.Sumatera Ekspres sendiri mendapatkan foto tersebut dari salah seorang siswa SMP. Dalam foto terlihat seorang ABG berpose dalam posisi telanjang dada. Pemerannya diduga merupakan oknum siswi salah satu SMP swasta di kawasan Kecamatan Ilir Timur (IT) I.

Ciri-cirinya berkulit putih, rambut lurus sebahu dengan poni dan memakai kalung.“Aku dapat foto ini duo hari yang lewat dari kawan aku, yang katonyo dari kawannyo jugo. Jadi, dak jelas dari mano asalnyo, nyebar cak itu bae. Aku minta foto ini kareno penasaran bae,” ujar salah seorang siswa yang enggan namanya dikorankan. Di sekolahnya, telah banyak siswa yang “mengoleksi” foto syur tersebut.

Saat dikonfirmasikan ke pihak kepolisian mengenai peredaran foto bugil oknum siswi SMP tersebut, Kapolsek IT I AKP Slamet Waloya SH SIk, mengaku belum mengetahuinya. Meski begitu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Sesegera mungkin kami lakukan penyelidikan, mencari tahu identitas orang dalam foto tersebut, dan siapa yang mengambil gambar serta menyebarluaskannya. Setelah itu, baru kita ketahui apakah hal tersebut dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara tidak sadar,” ungkap Slamet, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rizka Aprianti.

Namun untuk melakukan penyelidikan itu tidak mudah, karena butuh kejelian, agar tidak salah dalam mengungkapnya. Karena itu, pihaknya akan berkerja sama dengan pihak sekolah, terutama SMP yang ada di wilayah hukum polsek yang dipimpinnya. “Diharapkan dengan cepat terungkap siapa wanita yang ada di dalam foto tersebut, dan bagaimana sehingga foto tersebut dapat tersebar,” tandasnya.

Jika memang terbukti adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran foto tersebut, menurut Slamet, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 282 KUHP tentang penyebarluasan gambar atau tulisan yang melanggar kesusilaan.

http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=4813&Itemid=39

Tidak ada komentar:

Posting Komentar