Selasa, 02 Februari 2010

Cara Registrasi NPWP Online !


Registrasi NPWP Online - Bila anda ingin melakukan registrasi NPWP lewat media online (internet), maka berikut adalah tahapan garis besar yang harus yang harus anda lakukan untuk melaksanakannya:

1. Membuat Account NPWP Lewat Internet
2. Login dan Registrasi
3. Cetak Formulir NPWP
4. Pengiriman Formulir NPWP lewat Pos
5. Dapat Kiriman Kartu NPWP lewat Pos

Berikut adalah langkah yang harus anda lakukan untuk membuat account NPWP lewat internet
1. Buat Account Baru melalui alamat situs http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do dan untuk membuat acount baru silahkan klik Buat Account Baru.

2. Login dengan Account Baru

3. Registrasi data anda

4. Dapat deh No.NPWP

5. Cetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak

6. Kirim via Pos atau ke Alamat Registrasi Pajak (ada pada Surat Keterangan Terdaftar Sementara) + Fotocopy KTP

7. Nanti dapat kiriman via pos kartu NPWP yg asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar