Senin, 07 Desember 2009

Kafe Yang Sediakan WiFi Gratis Didenda Rp 130 Juta !


Sial betul nasib pengelola kafe yang satu ini. Layanan WiFi gratis yang disediakannya bukannya menambah untung tapi malah berbuah denda Rp 130 juta. Gara-garanya, layanan gratis itu dimanfaatkan untuk mengunduh konten ilegal oleh seseorang.

Ya, meskipun yang mengunduh adalah tamu kafe yang kena batunya tetap si pemilik kafe. Tak tanggung-tanggung, dilansir TechRadar , pemilik dikenai denda sebesar US$ 13000 atau sekitar Rp 130 juta.

Identitas kafe berikut pemiliknya dirahasiakan untuk publik. Kasus tersebut dilaporkan oleh perusahaan layanan internet bernama the Cloud, yang biasa menyediakan akses internet di restoran atau kafe besar di Inggris.

Diyakini, kasus ini adalah yang pertama terjadi di Inggris. Dikhawatirkan kasus ini akan membuat pemilik kedai atau kafe penyedia WiFi gratisan merasa takut sehingga membatasi layanan mereka.

Lilian Edwards, akademisi di Sheffield Law School, mengomentari peristiwa ini. Ia menilai, pengelola WiFi untuk publik secara teori seharusnya tidak dihukum karena Justify Fullperilaku konsumennya, jika merujuk hukum hak cipta yang berlaku di Inggris.[detikinet]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar