Ini kabar gembira bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak pergi ke luar negeri: mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus paspor. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM telah menggratiskan pembuatan paspor tersebut.
"Insya Allah selama saya jadi Menkum HAM akan saya pertahankan, karena ini merupakan hadiah bagi masyarakat Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri," kata Menkum HAM Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. "Untuk paspor nol rupiah. Tidak satu rupiah pun dipungut. Kalau di luar paspor itu dikutip PJTKI sendiri," lanjutnya.
Menurut Patrialis, paspor gratis tersebut tentunya direkomendasikan oleh perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Calon TKI tidak diperbolehkan untuk mengurus paspor secara sendiri-sendiri.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, program baru ini mulai diluncurkan sejak 11 Januari 2010. Hingga kini, sudah ada 11.848 paspor gratis yang diberikan kepada calon TKI. Perinciannya 4.594 paspor TKI dikeluarkan oleh unit khusus di Tangerang, sedangkan sisanya dilakukan diberbagai kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
"Diperkirakan sebanyak 350.000 orang TKI dalam satu tahun yang akan datang digratiskan biaya paspornya. Jika dikenakan paspor 24 halaman Rp 50 ribu, maka dalam satu tahun beban TKI secara nasional ditanggung negara sebesar Rp 17,5 miliar," paparnya.
Masih soal paspor, imbuhnya, saat ini masyarakat umum dapat membuat paspor lebih cepat. "Dari 7 hari menjadi 4 hari kerja," ujarnya.
"Insya Allah selama saya jadi Menkum HAM akan saya pertahankan, karena ini merupakan hadiah bagi masyarakat Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri," kata Menkum HAM Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. "Untuk paspor nol rupiah. Tidak satu rupiah pun dipungut. Kalau di luar paspor itu dikutip PJTKI sendiri," lanjutnya.
Menurut Patrialis, paspor gratis tersebut tentunya direkomendasikan oleh perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Calon TKI tidak diperbolehkan untuk mengurus paspor secara sendiri-sendiri.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, program baru ini mulai diluncurkan sejak 11 Januari 2010. Hingga kini, sudah ada 11.848 paspor gratis yang diberikan kepada calon TKI. Perinciannya 4.594 paspor TKI dikeluarkan oleh unit khusus di Tangerang, sedangkan sisanya dilakukan diberbagai kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
"Diperkirakan sebanyak 350.000 orang TKI dalam satu tahun yang akan datang digratiskan biaya paspornya. Jika dikenakan paspor 24 halaman Rp 50 ribu, maka dalam satu tahun beban TKI secara nasional ditanggung negara sebesar Rp 17,5 miliar," paparnya.
Masih soal paspor, imbuhnya, saat ini masyarakat umum dapat membuat paspor lebih cepat. "Dari 7 hari menjadi 4 hari kerja," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar