Praktik pelacuran anak di bawah umur dibongkar polisi. Sindikat yang melakukan transaksi secara online ini ditangkap saat berada di Hotel Malibu.
Dari sindikat itu diamankan 3 tersangkanya. Mereka adalah Endry Margarini alias Vey (20), warga Dukuh Kupang Timur, Achmad Afif Muslichin (20), warga Candi, Sidoarjo dan LS (15), warga Keputran.
"Mereka kami amankan di Hotel Malibu di Jalan Ngagel," ujar Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan di mapolwiltabes, Jalan Taman Sikatan.
Para tersangka, kata Anom, adalah pencari, penyedia dan kurir bagi PSK anak tersebut. Vey adalah penyedia, Afif bertugas sebagai kurir dan pencari hidung belang sedangkan LS merupakan pencari PSK anak.
Vey dan dan Afif ditahan sedangkan LS diharuskan wajib lapor karena selain masih di bawah umur, LS juga masih bersekolah. Yang diperdagangakan para tersangka, tambah Anom, adalah anak-anak yang masih duduk di bangku SMA. Umur mereka berkisar 14 - 16 tahun.
"Untuk modusnya, mereka melakukan transaksi secara online," lanjut Anom.
Bagi para pria hidung belang yang ingin merasakan nikmatnya berkencan dengan
anak-anak dibawah umur itu, mereka harus men-add account facebook milik Vey dengan alamat email surabaya_girls@***.com.
Tetapi saat ini Vey tidak mungkin menconfirm permintaan itu karena statusnya sebagai tahanan. Setelah itu, mereka bisa membooking melalui Afif melalui percakapan di dunia maya dengan menggunakan situs chatting seperti Yahoo Messenger atau MiRC.
"Di chatting itulah para pria hidung belang bisa memilih, membooking dan melakukan tawar menawar," tutur Anom.
Di facebook, foto anak yang bisa dipesan dan dikencani telah disediakan dalam berbagai pose dan gaya. Sedangkan di chatting, Afif bisa menampilan anak yang pingin dikencani para pria hidung belang. Tarif yang dikenakan bila ingin mengencani PSK anak itu berkisar antara Rp 600 - Rp 800 ribu.
Atas kasus itu para tersangkanya dijerat pasal 2 jo 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO (Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Anak) dan atau pasal 88 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari sindikat itu diamankan 3 tersangkanya. Mereka adalah Endry Margarini alias Vey (20), warga Dukuh Kupang Timur, Achmad Afif Muslichin (20), warga Candi, Sidoarjo dan LS (15), warga Keputran.
"Mereka kami amankan di Hotel Malibu di Jalan Ngagel," ujar Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan di mapolwiltabes, Jalan Taman Sikatan.
Para tersangka, kata Anom, adalah pencari, penyedia dan kurir bagi PSK anak tersebut. Vey adalah penyedia, Afif bertugas sebagai kurir dan pencari hidung belang sedangkan LS merupakan pencari PSK anak.
Vey dan dan Afif ditahan sedangkan LS diharuskan wajib lapor karena selain masih di bawah umur, LS juga masih bersekolah. Yang diperdagangakan para tersangka, tambah Anom, adalah anak-anak yang masih duduk di bangku SMA. Umur mereka berkisar 14 - 16 tahun.
"Untuk modusnya, mereka melakukan transaksi secara online," lanjut Anom.
Bagi para pria hidung belang yang ingin merasakan nikmatnya berkencan dengan
anak-anak dibawah umur itu, mereka harus men-add account facebook milik Vey dengan alamat email surabaya_girls@***.com.
Tetapi saat ini Vey tidak mungkin menconfirm permintaan itu karena statusnya sebagai tahanan. Setelah itu, mereka bisa membooking melalui Afif melalui percakapan di dunia maya dengan menggunakan situs chatting seperti Yahoo Messenger atau MiRC.
"Di chatting itulah para pria hidung belang bisa memilih, membooking dan melakukan tawar menawar," tutur Anom.
Di facebook, foto anak yang bisa dipesan dan dikencani telah disediakan dalam berbagai pose dan gaya. Sedangkan di chatting, Afif bisa menampilan anak yang pingin dikencani para pria hidung belang. Tarif yang dikenakan bila ingin mengencani PSK anak itu berkisar antara Rp 600 - Rp 800 ribu.
Atas kasus itu para tersangkanya dijerat pasal 2 jo 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO (Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Anak) dan atau pasal 88 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar