Rabu, 19 Maret 2008

Alasan Kenapa Adam Air Dilarang Terbang

Maskapai Adam Air yang memulai operasi pada 2003 dengan hanya mengantongi dua pesawat sewaan selama 2007 memiliki rapor yang tak terlalu bagus. Tahun lalu mereka mengalami kecelakan parah pada 1 Januari saat pesawat mereka jatuh di perairan Majene, Sulawesi Barat. Ratusan penumpang dan awaknya hingga kini tak ditemukan.

Catatan buruk soal keselamatan itu pula yang membuat 16 pilot Adam Air mengundurkan diri pada 7 Januari 2007. Alasan mereka, manajemen Adam Air memaksakan pesawat bermasalah tetap terbang.

Rapor merah itu terlihat semakin nyata ketika Departemen Perhubungan Selasa (18/3) melarang terbang seluruh peswat Adam Air. Itu adalah hasil audit triwulanan. Dalam audit itu ada delapan alasan mengapa Adam dilarang terbang.

Inilah alasan itu menurut Departemen Perhubungan:

1.Adam Air tidak melakukan pembinaan, pelatihan dan pengawasan kepada calon instruktur pilot sesuai dengan standar operasi pesawat Boeing B 737. Karena itu, pengecekan kecakapan pilot terpaksa diambil alih oleh Departemen Perhubungan. Ini yang tak pernah dilakukan maskapai lain.

2. Pelaksanaan proficiency check ditemukan dan dilakukan oleh pilot yang tidak memiliki wewenang.

3. Pilot tidak langsung melaksanakan prosedurt keadaan darurat evakuasi sebagaimana tertera di dalam standar operasi Boeing 737 saat terjadi kecelakaan.

4. Perawatan pesawat udara yang dilaksanakan Departemen Teknik Adam Air tidak dilakukan sesuai dengan manual yang dianjurkan. Contohnya,
a. Ditemukan pesawat dibolehkan terbang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, yaitu pada PK_KKJ dan PK KKR di Yogyakarta (pada Desember 2007 dan Januari 2008).
b. Pelaksanaan perawatan tidak menggunakan daftar checklist yang ada. Contohnya pesawat terbang dengan kondisi access panel booster pump tidak ada (27 Januari 2008), screw pada access panel banyak yang tidaklengkap dan cover light di nose wheel well tidak ada(30 November 2007).

5. Departemen Jaminan Kualitas (quality assurance departement) tidak menjalankan fungsi sesuai tugasnya. Departemen ini juga sering diintervensi oleh departemen lain, yan tidak terkait dengan keamanan dan kualitas. Ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa komponen yang tidak memiliki dokumen kelaikan. Terbukti dengan banyak kejadian yang menyebabkan pesawat udara terpaksa melakukan pendaratan darurat dan kembali ke landasan.

6. Bagian mekanik (engineering section) kadang tidak menjalankan fungsinya sehingga munul kerusakan berulang-ulang dan tidak tuntas. Kerusakan ini berpotensi muncul kembali.

7. Komponen dan suku cadang kerap tidak tersedia, sehingga banyak ditemukan perpanjangan masa berlaku suatu masa perbaikan komponen

8. Insinyur yang menangani kerusakan kurang memiliki kecakapan kemampuan dalam perbaikan. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya secaraberulang landing gear vibration.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar